Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan mengubah basis besaran pungutan pajak kendaraan dari kapasitas mesin (cubic centimeter/cc) menjadi emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh mesin kendaraan tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar para produsen kendaraan berlomba untuk memproduksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan sejalan dengan program emisi karbon rendah (low carbon emission program/LCEP) yang diusung pemerintah.